Bagi teman - teman dari SMA yang ingin tahu mengenai sistem pembayaran ketika baru masuk nanti, ini ada sedikit penjelasan mengenai sistem pembayaran untuk seluruh PTN di negeri ini. Tulisan ini ditulis oleh mahasiswa UGM yang keren loh ..
"Melihat Lebih Jelas Sistem Uang Kuliah Tunggal"
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Nomor 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013, maka pihak Dikti meminta
agar Perguruang Tinggi melaksanakan dua hal, yaitu:
- Mengahpus uang pangkal bagi mahasiswa baru program S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
- Menetapkan dan melaksanakan tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru S1 Reguler mulai tahun akademik 2013/2014.
Uang
Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran akademik di mana
mahasiswa program S1 reguler membayar biaya satuan pendidikan yang sudah
ditetapkan jurusanya masing-masing. UKT dinilai sebagai terobosan baru
dalam pembayaran akademik. Ciri khas UKT adalah dihapuskanya Sumbangan
Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) di semua jurusan universitas di
Indonesia, dan dengan sistem pembayaran yang ditetapkan per semester
oleh jurusan masing-masing, maka sistem pembayaran dengan Sistem Kredit
Semester (SKS) tidak berlaku lagi.
Harapan Mendikbud dan
Dirjen Dikti menginstruksikan UKT akan diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014. Dengan UKT, mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam
biaya, tetapi hanya membayar UKT yang jumlahnya akan tetap dan berlaku
sama pada tiap semester selama masa kuliah. Mendikbud menjanjikan, tidak
akan ada lagi biaya tinggi masuk PTN. Pemerintah akan memberikan dana
bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN). Dana BOPTN
meningkat dari tahun lalu Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,7 triliun tahun
ini.
Saat ini, semua PTN masih menghitung besaran UKT,
termasuk UGM di dalamnya, yang kemudian hasilnya diserahkan ke Ditjen
Dikti untuk mendapat persetujuan dan ditentukan besaran BOPTN yang akan
diberikan kepada masing-masing PTN. Besar kemungkinan UKT yang dihitung
PTN tak banyak berbeda dengan biaya yang sudah berjalan saat ini.
Kemungkinan PTN akan menghitungnya berdasarkan pembiayaan pendidikan
tahun sebelumnya yang sudah telanjur mahal. Uang pangkal yang nilainya
besar bisa saja diratakan untuk delapan semester sehingga kelihatan
kecil.
Kalau kondisi ini yang terjadi, harapan UKT murah
tidak akan terwujud, bahkan bisa jadi akan lebih memberatkan. Seharusnya
PTN menghitung secara cermat UKT dengan melakukan efisiensi pada
pos-pos pembiayaan yang prioritasnya rendah sehingga bisa menekan UKT.
Namun, dengan waktu yang sangat terbatas, mengingat proses pendaftaran
SNMPTN sudah dimulai 1 Februari 2013, kemungkinan cara ini tidak bisa
dilakukan.
Kuliah dengan sistem kredit tak sesuai dengan
biaya pendidikan yang tetap sepanjang masa studi. Misalnya apabila nanti
UKT salah satu jurusan adalah Rp 7,5 juta per semester. Seorang
mahasiswa di semester akhir yang tinggal mengerjakan tugas akhir dengan
bobot 4 SKS akan keberatan jika harus membayar Rp 7,5 juta. Dengan BOP
per SKS seperti yang berlaku di UGM saat ini, seharusnya dia hanya
membayar SPP Rp 540.000 plus 4 SKS dengan tarif Rp 75.000 per SKS (untuk
eksak) atau Rp 60.000 per SKS (untuk non-eksak).
Memang
sudah tidak lagi ada SPMA, tetapi berdasarkan hitung-hitungan kasar yang
telah dilakukan Kementrian Kajian Strategis BEM KM UGM, dengan mengacu
pada biaya kuliah total hingga lulus, maka tetap saja UKT akan lebih
mahal dari biaya kuliah sebelumnya. Disparitas biaya UKT dan biaya saat
ini (non-UKT) tetap besar dan menjadi acuan kami dalam bersikap. Untuk
apa disparitas biaya sebesar itu?
Harapan UKT lebih murah
hanya tinggal bertumpu pada kebijakan Mendikbud dan Dirjen Dikti dalam
memutuskan UKT. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Pertama,
menyetujui usulan UKT PTN dengan cara hitungan yang dilakukan PTN, yang
berarti UKT mahal. Kedua, pemerintah memberikan BOPTN dalam jumlah besar
sehingga UKT terjangkau. Namun, dana BOPTN sudah ditentukan sebesar Rp
2,7 triliun sehingga tidak mungkin memberikan subsidi melebihi anggaran
tersebut. Ketiga, pemerintah berani menghapus pos-pos pembiayaan dengan
prioritas rendah yang diusulkan PTN.
Mengkritisi UKT
Surat
edaran Ditjen Dikti tentang UKT mengacu pada UU Nomor. 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi. Tetapi, tidak disebutkan mengacu ke pasal
yang mana dalam surat edaran tersebut. Akan tetapi, beberapa analisa
kami mengacu kepada pasal 88 ayat 5 UUPT yang menyebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional
Pendidikan Tinggi akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Ada beberapa kejanggalan yang terjadi apabila kita melihat UKT lebih dekat lagi, yaitu:
- Apabila kita melihat surat edaran Ditjen Dikti, maka itu bukanlah Peraturan Menteri, tetapi itu adalah surat edaran Ditjen Dikti.
- Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi sekarang, dengan adanya sistem UKT, masih dalam tahap penghitungan oleh PTN, bukan satuan yang ditetapkan Menteri, seperti yang tertera dalam pasal 88 ayat 5 UUPT.
- Memang ada Peraturan Mendikbud Nomor 58 Tahun 2012 tentang BOPTN. Tetapi, BOPTN bukanlah kepanjangan dari “biaya operasional pendidikan tinggi negeri”, tetapi “bantuan operasional pendidikan tinggi negeri”. Jauh berbeda secara harfiah antara “biaya” dan “bantuan”.
- Apakah UKT ini berhubungan dengan UUPT? Masih dalam kajian kami lebih lanjut, tetapi kembali ke surat edaran maka surat tersebut merujuk pada UUPT yang saat ini BEM KM UGM sedang mengupayakan proses uji materi terhadap UU ini, dan kami menduga merujuk pada pasal 88 ayat 5 tersebut.
- Dengan kenaikan BOPTN versi bantuan (bukan biaya), maka logikanya uang kuliah menjadi turun karena ada kenaikan yang luar biasa hampir 2 kali lipat dari tahun sebelumnya, tetapi sekali lagi berdasarkan hitungan-hitungan kami terkait biaya UKT dan non-UKT, ada disparitas biaya yang lebih mahal dari sebelumnya. Logikanya mengapa bantuan lebih banyak turun, tetapi uang kuliahnya jadi lebih mahal bukan lebih murah? Kemana uang-uang tersebut dialokasikan?
- UKT hanya menguntungkan bagi mahasiswa yang membayar SPMA nya sangat besar, tetapi jadi lebih merugikan bagi mahasiswa yang membayar SPMA lebih kecil dan menegah.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka BEM KM UGM hendak merekomendasikan langkah-langkah untuk pengawalan UKT, yaitu:
- BEM/LEM/DEMA Fakultas mencari info ke dekanat masing-masing terkait nominal UKT yang diajukan ke universitas. Jika nominal UKT sudah dipastikan, dapat dilakukan komparasi biaya antara UKT dan biaya kuliah non-UKT dengan lebih pasti, bukan lagi berdasarkan asumsi.
- UKT hampir tidak bisa dihindari. Sehingga harus diketahui jika UKT sudah pasti dan berlaku, akan dikelola untuk apa biaya UKT tersebut. Pengawalan pada transparansi dan akuntabilitas biaya satuan pendidikanya.
- Mengadakan dialog dengan rektorat tentang UKT
- Apabila ingin mengadakan gerakan aksi massa, maka berfokus pada tuntutan “UKT berkeadilan”, “UKT tidak mahal”, “UKT yang memihak mahasiswa”.
Faisal Arief Kamil
Menteri Kajian Strategis BEM KM UGM/Koordinator FORKAS Se-UGM
